Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2025 dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya:
Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
Pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Pengadaan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran
Penyelenggaraan ekstrakurikuler
Pembiayaan mengikuti lomba di tingkat sekolah hingga jenjang lebih tinggi.
Pembayaran honor guru non-ASN
Pengembangan perpustakaan
Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Administrasi kegiatan sekolah
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Dana BOS bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah non-personalia. Selain itu, dana BOS juga diharapkan dapat meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah.
Serta mengurangi angka putus sekolah, dan membebaskan pungutan peserta didik miskin.
Dana BOS disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya. Tahap pertama disalurkan pada bulan Januari-Juni, dan tahap kedua pada bulan Juli-Desember.
Seperti halnya baru baru ini Sekolah Dasar Negeri Sekecamatan Nagrak,Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah mengalokasikan Anggaran Dana BOS tersebut Sesuai dengan juklak dan juknis yang sudah di atur oleh kementrian Pendidikan.
Dan para kepala Sekolah sewilayah Nagrak Sangat berterima kasih, baik kepada pemerintah pusat, Daerah, provinsi, Serta Element Masyarakat yang sudah ikut Andil demi kemajuan pendidikan, demi kemajuan generasi penerus Bangsa dalam mengenyam ilmu. (Hadi/FKWSB)
Social Header