Breaking News

Muhtadin Satpam Perumahan Aqumas Desa Manggungharja Keroyok dan Aniaya Penyuplai Gas

Global-hukumindonesia.id, Ciparay - Muhtadin Satpam Perumahan Aqumas dan teman-temannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Gerbang Perumahan Aqumas Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. (31/03/2025).

Menurut keterangan korban yang bernama Galuh Senjaya, kejadian tersebut terjadi pada Hari Jum"at, 28 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Galuh dan adiknya Cecep Maulana serta seorang kernet sedang memasuki perumahan dengan menggunakan mobil pick-up untuk menyuplai gas ke dalam Perumahan Aqumas. Namun, pelaku Satpam Perumahan yang bernama Muhtadin langsung menyusul dan menegur mereka karena melaju terlalu cepat.

Setelah itu, terjadi percocokan antara Galuh, adiknya dan Muhtadin. Galuh dan adiknya kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah, namun beberapa menit kemudian mereka kembali ke tempat kejadian untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

Namun, saat mereka tiba di tempat kejadian, sudah banyak orang yang berada disana yaitu rombongan Muhtadin dan beberapa orang lainnya. Muhtadin kemudian memukul Galuh dan adiknya, serta mengeroyok korban dan adiknya bersama dengan beberapa orang lainnya bawaan pelaku.

Atas kejadian tersebut, Galuh dan adiknya mengalami luka-luka, termasuk luka lebam di bagian muka dan kepala. Mereka kemudian dibawa ke RSUD Majalaya untuk dilakukan Visum dan pengobatan.

Atas kejadian yang dialami Galuh dan adiknya kemudian membuat laporan ke kantor Polsek Ciparay, "Kami memohon kepada pihak APH untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", ucap Galuh.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan pihak berwajib masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kejadian tersebut", pungkas Galuh. (redaksimghijabar@gmail.com/Asep Gemoy)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA