Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis yang bahwasanya Kepala sekolah PKBM Perintis yang beralamat di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah dijadikan tersangka oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 lalu, dengan kerugian Negara sebesar Satu milyar lebih.
Namun sangat disayangkan PKBM Perintis ini diduga Masih mendapatkan kucuran Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) pada awal tahun 2025.
Menurut Rd. Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Kamis (24/4/2025) mengatakan, "Aneh Sekali ini PKBM perintis ini sedang tersandung hukum, kok BOSP nya masih dapat, apakah Kementrian pendidikan mungkin tidak mengetahuinya bahwa kepala Sekolah PKBM perintis ini sudah menjadi tersangka", terang Hadi.
"Maka dari itu FKWSB akan membuat laporan Resmi dan di bubuhi barang bukti terkait PKBM Perintis kepada kementrian Pendidikan agar BOSP nya di bekukan atau di cabut", tegas Hadi.
Sedangkan menurut aturan apabila seorang kepala sekolah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana BOS, dana BOS dari lembaga PKBM tersebut bisa saja dicabut atau dikurangi terkait Anggaran Bantuan BOSP nya.
Ini karena kepala sekolah memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dana BOS dan jika terbukti melakukan penyalahgunaan, itu bisa menjadi alasan kuat bagi pemerintah atau pihak terkait untuk mengambil tindakan, termasuk mencabut atau mengurangi alokasi dana BOS.
Berikut adalah beberapa kemungkinan yang bisa terjadi:
Sanksi Kepegawaian:
Selain proses hukum, kepala sekolah bisa dikenakan sanksi kepegawaian, seperti pemberhentian, tuntutan Perbendaharaan dan ganti rugi,serta sangsi yang lainnya.
Pihak sekolah atau kepala sekolah bisa diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana BOS.
Pemblokiran Dana dan Penghentian Bantuan.
Jika penyalahgunaan dana BOS terbukti, pemerintah bisa memblokir dana BOS atau menghentikan sementara seluruh bantuan pendidikan ke lembaga PKBM tersebut.
Perubahan Tata Kelola Dana BOS:
Pihak terkait mungkin akan mengkaji ulang tata kelola dana BOS lembaga PKBM tersebut, misalnya dengan melibatkan pihak lain dalam pengelolaan atau meningkatkan pengawasan.
"Penting untuk diingat bahwa tindakan konkret yang akan diambil akan tergantung pada hasil investigasi, tingkat keparahan penyalahgunaan, dan kebijakan yang berlaku di PKBM Perintis tersebut,berita bersambung. (D Martin)
Social Header