Breaking News

Korban Kasus Dugaaan Penipuan Oleh Pengembang

Global-hukumindonesia.id, Bekasi - Ratusan konsumen rumah di Madina Garden Estate, Bekasi Utara, Jawa Barat, menjadi korban kasus dugaan penipuan oleh pengembang bernama MZ. Salah satu korban TU mengungkapkan kronologi kasus tersebut.

Menurut TU, ia membeli rumah di Madina Garden Estate secara kredit pada tahun 2020 dengan angsuran per bulan Rp 1.959.000 selama 120 bulan dengan DP Rp 1 juta. MZ berjanji pembangunan rumah akan rampung dalam waktu 21 bulan. Namun, setahun berselang, pembangunan rumah tidak kunjung dikerjakan.

Para pembeli kemudian membuat petisi yang menuntut pembangunan segera dilaksanakan atau pengembang mengembalikan seluruh uang konsumen. Pada tanggal 28 Februari 2022, MZ sebagai direktur PT. ANM menandatangani surat pernyataan yang menyatakan PT ANM telah wanprestasi dan siap mengembalikan seluruh uang konsumen 100% tanpa potongan.

Namun, sampai hari ini, MZ belum membayar uang konsumen. Korban akan mengambil langkah untuk mengambil hak-hak mereka dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Pasal yang dapat dikenakan kepada pengembang yang ingkar dari perjanjian adalah (1). Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau sifat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Hukuman bagi pengembang yang ingkar dari janji dapat berupa: (1). Pidana penjara paling lama 4 tahun (2). Denda yang besarnya ditentukan oleh pengadilan

Seandainya tidak diindahkan untuk membereskan terkait permasalahan ini maka kami akan meminta bantuan serta pertolongan kepada  (1). Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (2). Kejaksaan Agung Republik Indonesia (3). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) (4). Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) (5). Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

”Saya juga akan meminta bantuan hukum dari pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk membantu menyelesaikan kasus ini. dan Korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan hak-hak mereka dapat dipenuhi", Pungkas TU (redaksimghijabar@gmail.com/YD)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA