Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) perintis yang beralamat di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, yang telah sah secara hukum kepala sekolah PKBM Perintis tersebut saat ini Sudah di hotel prodeo kan.
Pasalnya, PKBM Perintis terbukti melakukan korupsi Sebesar Satu miliar lebih, Namun kenapa pemerintah kabupaten Sukabumi diam saja, maksudnya Kenapa Sampai Saat ini izin operasionalnya tidak dicabut, dan PKBM Perintis ini wajib hukumnya dibubarkan, hal itu dikatakan Rd.Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu.
"Kami FKWSB beserta Rekan Lembaga Sewadaya masyarakat (LSM) dan Rekan dari beberapa organisasi masyarakat (Ormas) Akan menuntut keinginan kepada pemerintah kabupaten Sukabumi Agar segera membubarkan PKBM Petintis tersebut", tegas Hadi.
"Dan Maaf Apabila dalam waktu dekat ini pemda kabupaten sukabumi tidak ada tindakan terkait pencabutan izin oprasional pada PKBM Perintis tersebut, maka kita akan mengadakan Orasi besar besaran", tegasnya lagi.
"Dan kita FKWSB Akan melaporkan terkait PKBM Perintis ini ke Kementerian Pendidikan ", pungkas Hadi. (D Martin)
Social Header