Breaking News

Tambang Emas Ilegal di Desa Cintaratu Kabupaten Pangandaran Terungkap

Global-hukumindonesia.id, Kabupaten Pangandaran - Tim Investigasi menemukan adanya kegiatan pertambangan emas ilegal di Desa Cintaratu, Kabupaten Pangandaran. Awalnya, kegiatan ini dikabarkan sebagai galian C, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kegiatan ini sebenarnya adalah pertambangan emas.

Menurut keterangan dari warga sekitar, mereka tidak berani mempertanyakan lebih lanjut karena diduga ada kekuatan di balik kegiatan ini. "Jangan coba-coba mempertanyakan dan kroscek lebih lanjut dikarenakan terkait tambang ini di belakang layarnya sudah tersusun rapi", ucap warga sekitar.

PJS Kecamatan Parigi, Tedi, menyatakan, "bahwa kegiatan pertambangan emas ini sudah ditutup dan tidak boleh dioperasikan karena diduga tidak memiliki izin yang sah. Kami sudah menyampaikan kepada kepala desa agar pertambangan tersebut tidak boleh dioperasikan", ungkapnya.

Tambahnya, "Walaupun saya masih baru ditempatkan di kecamatan Parigi sebagai PJS, maka dari itu saya perlu banyak bersilaturahmi baik kepada Kapolsek, Koramil, ke desa dan lain lain, contoh seperti mendapati pemberitaan pertama dari Media MGHI yang saat ini masih saya pertanggung jawabkan, untuk bisa membenahi dan mencari solusinya", Ucap Tedi.

Tim Investigasi akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak instansi, baik pemerintah maupun instansi APH, untuk segera ditindaklanjuti. Langkah-langkah yang akan diambil adalah melaporkan kegiatan ini kepada:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Gubernur Jawa Barat
3. Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Pangandaran
4. Mahkamah Agung Jakarta, Kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi Jawa Barat
5. Kapolri
6. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
8. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
9. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
10. Kementerian ESDM (jika tidak ada respons dari pemerintah daerah)

Laporan tim investigasi Media dapat mencakup (1). Hasil investigasi (2). Bukti-bukti video yang mendukung temuan (3). Kronologi kejadian (4). Dampak yang ditimbulkan

Pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan emas ilegal:

(1). Pasal 37 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (2). Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (3). Pasal 162 UU No. (4) Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Biaya yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan emas ilegal juga dapat mencakup biaya pemulihan lingkungan dan biaya lainnya yang terkait dengan kegiatan pertambangan ilegal.

Ketika tim investigasi mencoba konfirmasi klarifikasi kepada Kepala Desa Cintaratu, mereka malah diblokir. Pemblokiran ini dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak kooperatif dan dapat menimbulkan kecurigaan bahwa Kepala Desa tersebut memiliki sesuatu untuk disembunyikan.

Pasal yang dapat dikenakan kepada Kepala Desa yang memblokir tim investigasi:

(1) Pasal 28 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta",...(Bersambung). (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA