Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Ketua LSM Komphital Usman Yusup merasa Kecewa atas laporannya ke pihak Polres Batanghari, Provinsi Jambi sudah hampir dua bulan belum ada kejelasannya.
Laporan tersebut atas permintaan Masyarakat Desa Teluk Leban, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang mana dalam laporan tersebut ada Tujuh (7) Poin dugaan pelanggaran hukum salah satunya poin ke tiga terkait penggunaan DD.
Usman Yusup Ketua LSM Komphital sebagai pelapor adanya dugaan terhadap kades tersebut saat ditanya membenarkan bahwa kami telah membuat surat laporan resmi ke polres Batanghari pada tanggal 28 Pebruari 2025 guna meneruskan laporan para tokoh masyarakat.
"Yang kami laporkan bukan hanya terkait soal Dana Desa tetapi ada beberapa masalah yang menurut kami perlu di ambil langkah hukum oleh masyarakat Desa Teluk Leban", kata Usman.
Tambahnya, "Ada tujuh POIN dalam laporan kami pada tanggal 28 Pebruari 2025 salah satu poin nomor tiga terkait penggunaan Dana Desa dari tahun 2022 sampai 2024 yang penggunaanya pokus untuk pembangunan Pagar sawah di Desa Teluk Leban,
Dalam surat kami juga tercantum nama para tokoh masyarakat dengan nama dan alamat yang jelas mereka siap di panggil untuk di jadikan saksi atas semua bentuk dugaan pelanggaran hukum yang di duga terjadi di Desa Teluk Leban", katanya.
Lanjut Usman, "Memang pada waktu itu ada salah satu saksi dipanggil oleh pihak polres untuk di mintak keterangnya.Namun sampai saat ini belum ada perkembangan laporan tersebut. Ya, wajar saja masyarakat mempertanyakan dan merasa agak kecewa terhadap pihak penegak hukum yang terkesan lamban dalam menindak lanjuti laporan masyarakat karena sudah berjalan dua bulan", Terang Usman.
Terkait laporan tersebut Awak media ini mencoba menghubungi pihak Polres Batanghari dan mempertanyakan perkembangan atas laporan tersebut. Namun sampai terbitnya berita ini belum ada jawaban dari pihak Polres Batanghari. (Kdr)
Social Header